Sabtu, 02 April 2011

Sistem Perkuliahan Pasca Sarjana

Sistem Perkuliahan Peradilan Pidana dan Hak Asasi Manusia Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Jember

1. Perkuliahan dilaksanakan dalam bentuk seminar dimana mahasiswa melakukan presentasi dari materi modul perkuliahan. Setelah presentasi akan ada diskusi dan pembahasan lebih lanjut dari dosen dan mahasiswa.
2. Presentasi dilakukan oleh dua mahasiswa.
3. Setiap presenter harus menulis paper presentasi (sekitar dua lembar) yang dibagikan kepada dosen dan mahasiswa lainnya. Mahasiswa juga bisa menggunakan power point/viewer ketika presentasi.
Penilaian
Penilaian didasarkan pada:
1. Keaktifan mahasiswa dalam mengikuti setiap perkuliahan, diskusi dan presentasi (30 %)
2. Daya kritis dan kemampuan mengelaborasi sebuah tema presentasi (20 %)
3. Karya akademik mahasiswa berupa paper/essay (50 %)

Ketentuan penulisan paper/essay
1. Tema bebas yang berkaitan dengan materi perkuliahan Hak Asasi Manusia
2. Essay tidak perlu menuliskan rumusan masalah dan standar baku skripsi, melainkan tulisan lepas dengan mengedepankan kaidah tulisan akademik
3. Yang dimaksud dengan kaidah akademik adalah menyajikan sumber bacaan/referensi yang dipercaya, menggunakan kata baku Bahasa Indonesia, dan bukan berupa resume perkulihan atau saduran dari sebuah bacaan
4. Yang dimaksud dengan referensi yang dipercaya adalah buku, jurnal, opini atau berita di koran, majalah atau media massa cetak lainnya, bukan berasal dari Wikipedia, blog maupun facebook.
5. Panjang tulisan maksimal 15 lembar atau sekitar 3000 kata yang diakhiri dengan sebuah kesimpulan
6. tulisan menggunakan sistem referensi footnote baik Harvard, Chicago, Cambridge maupun sistem referensi lainnya.

Sistem Penilaian
1. Proporsi penilaian paling besar (50%) ada pada substansi dan kesesuaian tema dengan materi perkuliahan beserta penjelasannya.
2. Nilai untuk tingkat keterbacaan atau alur penjelasan tema (30%)
3. Nilai untuk reliabilitas sumber bacaan yang digunakan seperti buku, jurnal dll (20&)